Sabtu, 25 Oktober 2014

DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945

          A.   Dinamika Aktualisasi Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah lama dijadikan sebagai dasar negara. Dasar negara pancasila sesungguhnya ada karena nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila meliputi dan diambil dari sikap dan perilaku masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu nilai-nilai Pancasila juga bersumber dari adat istiadat, serta dalam agama-agama dalam pandangan hidup yang dimiliki Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pancasila, senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan Negara Indonesia dan harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.   Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pasca kemerdekaan 17 agustus 1945 banyak peristiwa yang terjadi , antara lain :
a.       Belanda ingin kembali menjajah indonesia
b.      Pemberontakan terjadi dalam negeri seperti : PKI madiun(1948) DI/TII,PRRI Permesta dll.
c.       Sistem pemerintahan mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut :
-          KNIP yang tadinya membantu presiden memegang kekuasaan legislatif dan turut menetapkan GBHN (maklumat wapres no.X 16 oktober 1945.
-          Sistem kabinet presidensial sistem kabinet parlementer (maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 dan dibentuklah partai-partai politik (3 november 1945)
-          Kekuasaan pemerintah dipegang oleh perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dan menteri bertanggung jaab kepada KNIP yang berfungsi sbagai DPR
-          Pada tanggal 27 desember 1949 dibentuk negara federal negara kesatuan republik indonesia serikat
-          UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS (27 desember 1949 – 17 agustus 1950)
-          Tanggal 17 agustus 1950 diberlakukan UUDS – juli 1959 yang juga menganut sistem parlementer
-          Pada bulan september 1955 – desember 1955 diadakan pemilu I
-          Pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit yang berisi :
1.      Menetapkan pembukaan konstituante
2.      Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak berlaku
3.      Pembentukan MPR sementara
Pelaksanaan UUD 1945 juga mengalami beberapa masa yaitu masa setelah kemerdekaan, Konstitusi RIS, masa orde lama yang di dalamnya ada Dekrit Presiden 1950, PKI, G30 S PKI, masa orde baru oleh Soeharto, dan masa reformasi.

C.   Analisis Kasus Sidang DPR “PILKADA”
Hasil sidang paripurna DPR yang membahas mengenai RUU Pilkada akhirnya diputuskan dini hari tadi, Jumat (26/09/2014). Sidang yang berlangsung sengit ini berujung dengan menggunakan sistem voting dalam pengambilan keputusan. Hasilnya, ternyata anggota DPR lebih banyak memilih Pilkada tak langsung atau pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Dalam pengambilan suara secara voting tersebut, DPR memberikan dua opsi kepada anggotanya untuk menentukan pilkada kedepan. Adapun opsi yang diberikan adalah memilih pilkada langsung atau pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat langsung serta pilkada tidak langsung atau pemilihan kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat atau DPRD.
Hasilnya, ternyata fraksi yang memilih pilkada tidak langsung. Tidak hanya itu, selisih suara yang dihasilkan cukup jauh. Jumlah suara fraksi yang menghendaki Pilkada langsung sebanyak 226 suara. Sedangkan yang menghendaki Pilkada tak langsung atau Pilkada DPRD sebanyak 361 suara. (http://www.iberita.com/46628/hasil-sidang-paripurna-ruu-pilkada-dpr-tetapkan-pilkada-melalui-dprd )


Sabtu, 18 Oktober 2014

Landasan dan Tujuan Pancasila

Landasan dan Tujuan Pancasila

Ciao !
For the first time, saya akan memposting materi yang saya gunakan untuk menyelesaikan tugas Pendidikan Pancasila . Materi pertama yaitu, Landasan dan Tujuan Pancasila.

Sebelumnya, apasih Pancasila itu ? Masa iya kita mau belajar tentang Landasan dan Tujuan nya, tapi kita gak tau tuh apa arti Pancasila.


Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskertapañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.Sumbernya disini!!


A.    Landasan Pendidikan Pancasila

a.       Landasan Historis
    Bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang merdeka tidak dengan jalan yang mulus. Oleh karena itu, para pendiri bangsa berjuang untuk mencari jati diri Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip pandangan hidup yang di dalamnya memiliki ciri khas berkarakter. Lalu dirumuskanlah secara sederhana namun mendalam lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
      Secara historis, isi dari setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan sudah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sifat Bangsa Indonesia sendiri.
b.      Landasan Kultural
    Nilai-nilai yang di kandung dalam Pancasila bukanlah hasil dari konseptual seseorang saja, melainkan merupakan suatu hasil karya Bangsa Indonesia sendiri yang di angkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh para pendiri bangsa. Oleh karna itu, kalangan penerus bangsa sudah seharusnya mendalami karya besar tersebut dalam upaya mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
c.       Landasan Yuridis
    Dengan adanya Pendidikan Pancasila ini di harapkan setiap manusia dapat berpandangan luas sebagai manusia intelektual, mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nurninya, mengenali masalah yang terjadi di lingkungan maupun di masyarakat luas, dan dapat memaknai peristiwa sejarah dan budaya demi persatuan bangsa.
d.      Landasan Filosofis
  Secara filosofis, sebelum menjadi negara, Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini dibuktikan bahwa manusia adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, setiap aspek penyelenggaraan harus bersumber dari nilai-nilai pancasila tersebut, baik dalam bidang ekonomi, politik, nasional, industri, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
B.     Tujuan Pendidikan Pancasila
    Dengan mempelajari Pendidikan Pancasila, diharapkan menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1)      Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2)      Berkemanusiaan yang adil dan beradab,
3)      Mendukung Persatuan Bangsa,
4)      Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan sosial diatas kepentingan individu/golongan,
5)      Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat.
     Dengan adanya Pendidikan Pancasila, diharapkan Bangsa Indonesia mampu menyelesaikan masalah yang ada dimasyarakat secara berkesinambungan, konsisten, dan berpacu pada nilai-nilai Pancasila tersebut. Sumber lagi disini!!

Semoga bermanfaat !! :))