Sabtu, 25 Oktober 2014

DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945

          A.   Dinamika Aktualisasi Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah lama dijadikan sebagai dasar negara. Dasar negara pancasila sesungguhnya ada karena nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila meliputi dan diambil dari sikap dan perilaku masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu nilai-nilai Pancasila juga bersumber dari adat istiadat, serta dalam agama-agama dalam pandangan hidup yang dimiliki Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pancasila, senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan Negara Indonesia dan harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.   Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pasca kemerdekaan 17 agustus 1945 banyak peristiwa yang terjadi , antara lain :
a.       Belanda ingin kembali menjajah indonesia
b.      Pemberontakan terjadi dalam negeri seperti : PKI madiun(1948) DI/TII,PRRI Permesta dll.
c.       Sistem pemerintahan mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut :
-          KNIP yang tadinya membantu presiden memegang kekuasaan legislatif dan turut menetapkan GBHN (maklumat wapres no.X 16 oktober 1945.
-          Sistem kabinet presidensial sistem kabinet parlementer (maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 dan dibentuklah partai-partai politik (3 november 1945)
-          Kekuasaan pemerintah dipegang oleh perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dan menteri bertanggung jaab kepada KNIP yang berfungsi sbagai DPR
-          Pada tanggal 27 desember 1949 dibentuk negara federal negara kesatuan republik indonesia serikat
-          UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS (27 desember 1949 – 17 agustus 1950)
-          Tanggal 17 agustus 1950 diberlakukan UUDS – juli 1959 yang juga menganut sistem parlementer
-          Pada bulan september 1955 – desember 1955 diadakan pemilu I
-          Pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit yang berisi :
1.      Menetapkan pembukaan konstituante
2.      Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak berlaku
3.      Pembentukan MPR sementara
Pelaksanaan UUD 1945 juga mengalami beberapa masa yaitu masa setelah kemerdekaan, Konstitusi RIS, masa orde lama yang di dalamnya ada Dekrit Presiden 1950, PKI, G30 S PKI, masa orde baru oleh Soeharto, dan masa reformasi.

C.   Analisis Kasus Sidang DPR “PILKADA”
Hasil sidang paripurna DPR yang membahas mengenai RUU Pilkada akhirnya diputuskan dini hari tadi, Jumat (26/09/2014). Sidang yang berlangsung sengit ini berujung dengan menggunakan sistem voting dalam pengambilan keputusan. Hasilnya, ternyata anggota DPR lebih banyak memilih Pilkada tak langsung atau pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Dalam pengambilan suara secara voting tersebut, DPR memberikan dua opsi kepada anggotanya untuk menentukan pilkada kedepan. Adapun opsi yang diberikan adalah memilih pilkada langsung atau pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat langsung serta pilkada tidak langsung atau pemilihan kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat atau DPRD.
Hasilnya, ternyata fraksi yang memilih pilkada tidak langsung. Tidak hanya itu, selisih suara yang dihasilkan cukup jauh. Jumlah suara fraksi yang menghendaki Pilkada langsung sebanyak 226 suara. Sedangkan yang menghendaki Pilkada tak langsung atau Pilkada DPRD sebanyak 361 suara. (http://www.iberita.com/46628/hasil-sidang-paripurna-ruu-pilkada-dpr-tetapkan-pilkada-melalui-dprd )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar